Selain itu, peneliti utama dari Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim, menyampaikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, partai-partai pendukung calon presiden nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud) masih tengah mempertimbangkan langkah mereka terkait penggunaan hak angket.
Kennedy menilai bahwa di internal PDIP sendiri, belum terlihat kesatuan komando yang kuat untuk menggulirkan hak angket terkait kecurangan pemilu di parlemen. Tandanya terlihat dari absennya beberapa elite partai saat rapat paripurna pembukaan persidangan IV tahun sidang 2023/2024 pada tanggal 5 Maret 2024.
Absennya sejumlah elite PDIP, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto, menunjukkan bahwa potensi penggunaan hak angket belum sepenuhnya tergarap dengan baik.
Kesimpulannya, walaupun wacana penggunaan hak angket dalam penyelidikan kecurangan Pemilu 2024 telah mengemuka, belum ada langkah konkret yang diambil oleh Fraksi PDIP di DPR RI. Puan Maharani menegaskan bahwa penggunaan hak angket merupakan hak anggota parlemen yang dapat digunakan untuk kebaikan bangsa, namun langkah ini masih harus dipertimbangkan dengan cermat dan memerlukan konsolidasi internal yang kuat.