Tampang

Terbongkar Alasan KPU Menerima Gibran Jadi Calon Wakil Presiden, Surat Rekomendasi Presiden Jokowi

5 Apr 2024 10:40 wib. 2.123
0 0
KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan beberapa alasan mengapa lembaga tersebut menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hal ini terjadi meskipun saat itu, KPU belum memperbarui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.

“Seorang presiden yang sedang berkuasa sangat tidak pantas dan tidak etis mengirim surat ke KPU untuk mendikte dan memengaruhi KPU. Ini namanya pemaksaan yang jelas-jelas ‘abuse of power,’ (penyalahgunaan kekuasaan),” kata laki-laki asli Minang yang berprofesi sebagai ahli perbankan dan keuangan syariah, Ben Bendri Ermanto.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan atas putra sulungnya maju sebagai cawapres. Hasyim menyatakan bahwa KPU berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran. Surat rekomendasi dari Presiden Jokowi membuat KPU, langsung menerima calon Prabowo-Gibran.

“Apabila ada seseorang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP dan Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” ujar Hasyim saat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hindari Minum Teh Selepas Makan!
0 Suka, 0 Komentar, 3 Agu 2017
Singapore
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?