Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mengeluarkan pernyataan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berawal dari pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyinggung bahwa setiap komisioner KPU kini menggunakan tiga mobil dinas mewah dan menyewa jet untuk keperluan dinas yang dianggap berlebihan. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius bagi Mahfud, yang menilai bahwa KPU tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
Mahfud juga menekankan bahwa penggantian seluruh komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa menunda pilkada yang sudah dijadwalkan pada bulan November mendatang. Dia juga menyoroti bahwa hasil pemilu yang sudah diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya dibatalkan.
Menurut Mahfud, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pilleg) 2024 yang merupakan hasil kerja KPU saat ini sudah selesai, sah, dan mengikat. Dia juga merujuk pada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang memberikan aturan bahwa pengunduran diri komisioner KPU harus diterima oleh lembaga lain tanpa penolakan atau penundaan yang tidak perlu.