Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa setidaknya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI ini. Mereka yang diduga terlibat, dengan inisial yang disebutkan, adalah RS, ES, RS, T, dan K.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di ruang digital.