Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab spekulasi yang berkembang di publik.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik tidak menemukan fakta hukum maupun bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Penyidikan Berbasis Fakta Hukum, Harli menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan dalam proses investigasi.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menganalisis berbagai dokumen terkait dugaan korupsi minyak mentah Pertamina dalam rentang waktu 2018-2023. Namun, hingga kini, tidak ada indikasi keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir dalam kasus tersebut.