Tampang

Pilpres 2019 Tanpa Capres

21 Jul 2017 14:14 wib. 3.572
0 0
Skandal ektp

Pascapembacaan dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP, muncul berbagai spekulasi. Salah satunya adalah pembubaran parpol yang diduga menerima aliran dana korupsi berjamaah ini.

Jika mengaitkan spekulasi ini dengan RUU Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR RI, maka PemiluPresiden 2019 terancam tidak dapat diselenggarakan.

Dalam RUU Pemilu,pemerintah Jokowi mengusulkan masih berlakunya persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurut RUU usulan pemerintah ini, pasangan capres-cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol dengan total perolehan suara 25 % pada pemilu 5 tahun sebelumnya atau memiliki 20 % jumlah kursi DPR RI pada periode sebelumnya. Jadi, pada gelaran Pilpres 2019 presidential threshold mengacu pada hasil Pileg 2014.

Jika spekulasi yang mengatakan pembubaran parpol yang terlibat dugaan tipikor e-KTP ini benar, maka sembilan parpol yang duduk dalam Komisi II DPR RI periode 2009-2014 akan dibubarkan. Artinya, hanya Partai Nasdem, parpol baru dalam Pileg 2014, yang masih bertahan pada Pemilu 2019 nanti.

Celakanya, hasil Pileg yang diperoleh Nasdem jauh di bawah presidential threshold. Sementara parpol-parpol baru pada Pemilu 2019 nanti tidak mempunya hak untuk mengajukan capres-cawapresnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kurma Bermanfaat Untuk Kecantikan
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?