Tampang.com | Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menjadi sorotan. DPR RI mengusulkan perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia, termasuk memberikan kewenangan mutlak kepada Polri dalam penyidikan dan keamanan nasional. Namun, usulan ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pakar hukum.
Polri Diberi Kewenangan Mutlak dalam Penyidikan
RUU Polri dan RUU KUHAP mengatur bahwa kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di bawah kendali Polri. Ini berarti lembaga lain, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kejaksaan, tidak lagi memiliki wewenang penyidikan, kecuali dalam kasus tertentu.
Jika RUU ini disahkan, hanya beberapa lembaga yang berhak melakukan penyidikan:
-
KPK → Menangani tindak pidana korupsi
-
TNI Angkatan Laut → Menangani kejahatan di bidang kelautan, perikanan, dan pelayaran
-
Kejaksaan → Hanya boleh menyidik kasus pelanggaran HAM berat
Kejaksaan yang sebelumnya berperan aktif dalam mengungkap kasus korupsi besar akan kehilangan kewenangan penyidikan dan hanya berfungsi dalam tahap penuntutan dan eksekusi.
Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi