Jokowi Menolak Intervensi Kasus Rizieq
Johan Budi Saptopribowo selaku Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi membenarkan bahwa adanya permintaan PA 212 untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.
Johan Budi menjelaskan bahwa presiden tidak bisa ikut campur atau intervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Presiden lebih memilih untuk tetap menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Berikut beberapa cuplikan pernyataan Johan Budi:
"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," Ucap Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).