Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak, namun Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tak masalah dengan keputusan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut, karena putusan MK merupakan penetapan yang bersifat final dan mengikat.
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan peraturan yang telah lama diberlakukan di Indonesia. Ambang batas ini mengharuskan calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki dukungan minimal 20 persen dari kursi di DPR atau 25 persen suara sah pemilih dalam pemilu sebelumnya. Namun, dengan adanya putusan MK, aturan ini dihapuskan sehingga calon presiden dan wakil presiden tak perlu lagi memenuhi persyaratan tersebut untuk dapat mencalonkan diri.
Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tak melihat adanya masalah dalam keputusan MK tersebut. Beliau menekankan bahwa pemerintah akan tetap mendukung jalannya proses demokrasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mengimplementasikan putusan MK dengan sebaik-baiknya.