Dengan demikian, sikap pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengimplementasikan putusan MK mengenai penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemerintah tak melihat adanya masalah dalam putusan tersebut, dan justru membuka peluang lebih luas bagi partisipasi seluruh warga negara dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Dengan mematuhi putusan MK ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga sistem demokrasi yang selama ini telah menjadi fondasi negara Indonesia. Semoga keputusan ini dapat membawa berkah bagi perkembangan demokrasi di tanah air.