Tampang

Pemerintah Tak Masalah MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

6 Jan 2025 19:10 wib. 40
0 0
Pemerintah Tak Masalah MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sumber foto: Google

Sebagai seorang Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Beliau menekankan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, karena MK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sikap pemerintah yang menghormati putusan MK ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama dianut oleh bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak akan mengurangi kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang demokrasi yang lebih luas bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa terkendala oleh ambang batas yang ada.

Dengan demikian, sikap pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengimplementasikan putusan MK mengenai penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemerintah tak melihat adanya masalah dalam putusan tersebut, dan justru membuka peluang lebih luas bagi partisipasi seluruh warga negara dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Dengan mematuhi putusan MK ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga sistem demokrasi yang selama ini telah menjadi fondasi negara Indonesia. Semoga keputusan ini dapat membawa berkah bagi perkembangan demokrasi di tanah air.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?