Baru setelah era reformasi pada akhir 1990-an, kebebasan pers mulai mendapatkan kembali haknya. Pemberlakuan undang-undang yang lebih menekankan pada kebebasan berpendapat dan memperlihatkan kemajuan dalam hak asasi manusia memberikan harapan baru bagi pers Indonesia. Namun, perjalanan menuju kebebasan pers yang sejati bukanlah hal yang instan. Pengalaman pahit dari pembredelan Tempo adalah pengingat akan pentingnya menjaga agar suara yang beragam tetap didengar dan dipertimbangkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah pembungkaman pers di Indonesia, khususnya pada tahun 1994, menegaskan bahwa kebebasan media adalah elemen penting dalam menjamin demokrasi dan transparansi.