Tampang

Omnibus Law: Solusi Pro-Investor, Anti-Rakyat?

17 Apr 2025 08:37 wib. 40
0 0
Omnibus Law
Sumber foto: Pinterest

Omnibus Law telah menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat Indonesia sejak pengesahannya pada tahun 2020. Tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi negara. Namun, di balik semangat reformasi ini, muncul banyak polemik terkait dampaknya terhadap perlindungan buruh dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu klaim utama pemerintah terkait omnibus law adalah akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Dengan menyederhanakan berbagai regulasi dan mengeliminasi berbagai izin yang dianggap menghambat, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam konteks ini, investasi sangat penting karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendukung pertumbuhan infrastruktur.

Namun, beberapa kalangan beranggapan bahwa omnibus law lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang perlindungan buruh. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mendapatkan kritik tajam, terutama yang berkaitan dengan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan. Misalnya, pengurangan pesangon dan pengaturan mengenai jam kerja dianggap dapat merugikan buruh, mengingat hal ini bisa memicu ketidakpastian dalam hubungan kerja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sedekah
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?