Dalam konteks ini, perdebatan mengenai omnibus law menggambarkan kesenjangan antara kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial bagi buruh. Masyarakat, terutama kalangan pekerja, menginginkan kejelasan dan jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan tergerus oleh kebijakan yang lebih pro-investor. Mereka berpendapat bahwa kesejahteraan buruh dan pertumbuhan investasi seharusnya dapat berlangsung secara beriringan, bukan saling bertentangan.
Berdasarkan berbagai faktor tersebut, dapat dilihat bahwa omnibus law membawa angin segar bagi dunia investasi di Indonesia, namun pada saat yang sama, perlu perhatian lebih terhadap perlindungan buruh. Keseimbangan antara kedua kepentingan ini akan sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis, di mana investasi dapat berkembang, tetapi tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan buruh yang menjadi tulang punggung industri.