Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence atau kecerdasan buatan dalam foto kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Keputusan ini merupakan respons dari tuntutan publik terkait pemakaian teknologi AI dalam kampanye politik.
Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan artificial intelligence dalam foto kampanye politik tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. MK menilai bahwa penggunaan teknologi AI untuk memanipulasi citra diri tidak mempunyai kekuatan hukum selama tidak dimaknai dengan foto atau gambar asli. Keputusan ini memberikan sinyal jelas bahwa MK serius dalam melindungi integritas dan keaslian kampanye politik.
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah menjadi bagian penting dari berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, dalam konteks politik, penggunaan teknologi AI untuk memanipulasi gambar kandidat telah menuai kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penggunaan AI dalam kampanye politik dapat merusak keaslian informasi dan memberikan citra yang tidak realistis kepada publik.
Keputusan MK ini sekaligus memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan teknologi AI dalam konteks politik. Menurut MK, penggunaan teknologi AI untuk penyuluhan politik boleh diperbolehkan selama tidak melanggar asas-asas kejujuran dan keaslian. MK juga menekankan pentingnya adanya regulasi yang tegas terkait dengan penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik guna mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan manipulasi citra diri kandidat.