"Pemerintah wajib hukumnya untuk meminta izin kepada seluruh pemilik rekening dana haji ini" tegas Ikhsan.
Lebih jauh Ikhsan menjelaskan alasan kenapa pemerintah harus meminta izin dari seluruh umat karena pemerintah tidak memeiliki dasar atau pedoman untuk menggunakan dana haji ini untuk keperluan lain, "Tanpa persetujuan pemilik rekening, maka hukumnya menjadi tidak halal" tandas Ikhsan.
"Hukumnya ada di UU no 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, beritanya untuk setoran haji ketika umat islam yang ingin berangkat haji menyetorkan danya ke Bank yang ditunjuk" jelas Ikhsan
Intruksi Jokowi untuk menginvestasikan dana haji ini, disampaikan saat pelantikan anggota Badan Pelaksana Pengelolaan keuangan Haji ( BPKH ), Anggito Abimanyu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26-07-2017).