Tampang

Menteri ATR BPN Benarkan Ada HGB di Pagar Laut Tangerang

21 Jan 2025 21:54 wib. 30
0 0
Menteri ATR BPN Benarkan Ada HGB di Pagar Laut Tangerang
Sumber foto: Google

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan publik mengenai keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Klarifikasi ini menjadi sorotan setelah temuan masyarakat mengenai masalah tersebut diunggah melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan kemudian viral di media sosial.

Berawal dari temuan yang dibagikan oleh sejumlah masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN, informasi mengenai penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang semakin tersebar luas. Aplikasi BHUMI adalah sebuah platform yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi terkait dengan pertanahan. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini dapat mengakses data terkait sertifikat tanah secara lebih mudah, termasuk dalam kasus yang baru-baru ini terungkap di Tangerang.

Dalam unggahan yang tersebar di media sosial, tampak beberapa sertifikat tanah, baik SHGB maupun SHM, yang diterbitkan di area yang sebelumnya dipahami sebagai kawasan pantai atau pagar laut. Isu ini memicu kontroversi karena kawasan tersebut tidak seharusnya diperjualbelikan atau diberikan hak atasnya untuk pembangunan atau kepemilikan pribadi.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Nusron Wahid memberikan klarifikasi bahwa memang benar ada sertifikat tanah yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang. "Kami membenarkan adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Namun, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa semua penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. "Tentu saja, semua penerbitan sertifikat tanah, baik itu SHGB maupun SHM, melalui proses yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan," tambahnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?