Tampang.com | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri. Aturan ini menetapkan bahwa perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto, dan jumlah rombongan pun bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pengelolaan dan pengawasan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan perjalanan dinas luar negeri dapat lebih terfokus sesuai dengan kepentingan negara serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, aturan ini dikeluarkan guna mengoptimalkan perjalanan dinas luar negeri dalam hal efektivitas, keamanan, dan juga kepentingan negara. Pembatasan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembatasan perjalanan dinas luar negeri bukan semata-mata untuk menghambat kegiatan pejabat negara, namun lebih kepada mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa perjalanan dinas luar negeri benar-benar bermanfaat bagi kepentingan negara. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.