Dengan demikian, edaran Mensesneg terkait pembatasan perjalanan dinas luar negeri perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pejabat negara maupun instansi terkait. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien dalam menjalankan perjalanan dinas luar negeri, serta meningkatkan hubungan diplomasi dengan negara lain secara optimal.