Dia akhirnya divonis penjara LIMA Tahun dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Arswendo akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Arswendo diadili saat Soeharto dan pemerintahan Orde Baru kuat. Pemerintah orde baru memberikan keadilan dengan vonis yang berat tersebut.
Arswendo mengakui, metodologi yang dipakainya kurang kuat karena hanya mengandalkan kepada kartu pos dari para pembaca Monitor sehingga setiap warga dapat mengirimkan pendapat mereka masing-masing.
Dalam bahasa lugas, penghinaan Arswendo berasal dari Hasil Survey para 33,963 responden. Bobot penghinaannya karena salah metodologi dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.