Tampang

Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum

19 Apr 2024 11:40 wib. 421
0 0
Megawati Soekarnoputri
Sumber foto: Pinterest

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kehadiran amicus curiae seharusnya bertujuan untuk memberikan sudut pandang yang obyektif dan tidak condong ke arah kepentingan pihak tertentu. Dengan demikian, kehadiran amicus curiae dari Megawati dinilai tidak mencerminkan semangat netralitas dan obyektivitas yang seharusnya dimiliki dokumen pendapat hukum tersebut.

Sementara itu, pihak pendukung Megawati dan PDIP menyatakan bahwa tindakan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut sebagai bentuk keterlibatan politik dalam proses penyelesaian sengketa pilpres. Mereka berkeyakinan bahwa megawati memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui amicus curiae sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara konstitusional.

Namun demikian, perdebatan terus berlanjut terkait dengan keputusan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut. Isu netralitas dan obyektivitas dokumen pendapat hukum tersebut masih menjadi sorotan utama dalam diskusi publik maupun di kalangan pakar hukum.

Dalam konteks ini, keputusan MK terkait dengan penerimaan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek-aspek teknis, tetapi juga aspek moral, etika, dan prinsip keadilan. Keputusan tersebut akan membawa dampak signifikan dalam menentukan arah penyelesaian sengketa pilpres 2024, yang merupakan pesta demokrasi paling bergengsi di Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=9-fDjLZaA8g
https://www.youtube.com/watch?v=9-fDjLZaA8g

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.