Dengan demikian, peran MK dalam menyelesaikan sengketa pilpres ini diharapkan dapat mempertimbangkan dengan cermat setiap bukti hukum dan pendapat yang disampaikan, sehingga keputusan yang diambil dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perdebatan mengenai amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri seharusnya dijadikan momentum untuk mengingatkan pentingnya keberpihakan pada prinsip-prinsip netralitas dan obyektivitas dalam proses penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan kepentingan publik.