Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB, namun langkah ini dinilai melanggar konstitusi karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki hubungan organisatoris sama sekali.
PBNU, sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), diatur dengan payung hukum dari Undang-Undang Ormas, sedangkan PKB, sebagai partai politik, diatur dengan Undang-Undang Parpol. Politikus PKB, Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz, menjelaskan bahwa hubungan antara PKB dan PBNU adalah lebih kepada hubungan historis dan aspiratif, bukan secara organisatoris. Menurutnya, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sementara AD/ART NU mengacu pada Undang-Undang Ormas, sehingga tidak ada keterkaitan antara keduanya.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi. Menurut Ning Eem, PBNU tidak memiliki legal standing untuk mengintervensi PKB, karena keduanya diatur oleh hukum yang berbeda dan tidak saling berhubungan.