Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini dikarenakan status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan terpidana. Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa aturan yang berlaku tidak menghalangi seseorang yang masih berstatus tersangka untuk ikut serta dalam proses pemilihan umum dan dilantik menjadi pejabat publik, asal orang tersebut bukan terpidana.
Hal ini menjawab banyak pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat terkait kemungkinan dilantiknya seorang pejabat yang tengah terjerat dalam status hukum tersangka korupsi. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa apabila seorang kandidat menang dalam Pilkada namun tengah berstatus tersangka, maka orang tersebut tidak bisa dilantik hingga status hukumnya bersih dari segala tuduhan. Namun, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa hal ini tidak berlaku bagi orang yang hanya berstatus tersangka, tanpa putusan dari pengadilan yang menyatakan orang tersebut sebagai terpidana.
“Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum.