Tampang

KPU, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana

30 Nov 2024 07:24 wib. 1.338
0 0
KPU, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana
Sumber foto: Google

Dengan demikian, meskipun seorang kandidat dalam Pilkada 2024 tengah berstatus tersangka, apabila orang tersebut terpilih oleh masyarakat, maka pelantikannya tetap bisa dilakukan oleh KPU asal status hukumnya bukanlah terpidana. Keputusan mengenai hal ini tentunya menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi proses demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ternyata Tertawa Ada Manfaatnya
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2017
Bahayanya Bermedia Sosial
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018
Makanan Utama Gajah di Alam Liar
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?