Dengan demikian, meskipun seorang kandidat dalam Pilkada 2024 tengah berstatus tersangka, apabila orang tersebut terpilih oleh masyarakat, maka pelantikannya tetap bisa dilakukan oleh KPU asal status hukumnya bukanlah terpidana. Keputusan mengenai hal ini tentunya menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi proses demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.