Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Nilai pungli ini mencapai miliaran rupiah per tahun. Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha mengenai beberapa permasalahan di lapangan, termasuk pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.
Menurut Dian, pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving. "Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian.