Selain pungutan liar kepada wisatawan, oknum masyarakat juga melakukan pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain itu, terdapat ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel yang menambah kompleksitas permasalahan di lapangan.
Dian menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan pelaku usaha dan wisatawan di Raja Ampat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para wisatawan serta mendorong perkembangan pariwisata yang sehat di Raja Ampat. Dengan begitu, wisatawan dapat menikmati keindahan alam Raja Ampat tanpa harus khawatir dengan pungutan liar yang tidak semestinya.
Potensi kerugian dari pungli ini tidak hanya merugikan wisatawan tetapi juga berdampak negatif pada citra pariwisata Raja Ampat. Padahal, Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata diving terbaik di dunia dengan keindahan alam bawah laut yang menakjubkan. Jika masalah pungli tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Raja Ampat.