Tampang.com - Mengenai pelaporan Kaesang dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, polisi telah memeriksa saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan. Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.
"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur (pidana) ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo menambahkan, ketiga saksi ahli tersebut meliputi ahli bahasa dan ahli IT. Mereka menilai kata "ndeso" yang diungkapkan Kaesang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.