Kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan anggota DPR Harun Masiku menjadi perhatian publik. Setelah proses pengusutan yang intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini dengan mencurigai adanya modus serupa di daerah pemilihan (dapil) lain pada Pemilu 2019. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktek korupsi di dalam mekanisme politik yang seharusnya memberikan keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat.
Harun Masiku, diduga terlibat dalam praktik suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR. KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan Harun Masiku diduga juga terjadi di dapil lain pada Pemilu 2019. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan pergantian antar waktu anggota DPR tidak hanya terjadi dalam satu wilayah, namun kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindak korupsi dalam politik dapat merusak integritas sistem demokrasi. Dalam kasus Harun Masiku, dugaan suap yang terjadi terkait dengan pergantian antar waktu anggota DPR dapat mempengaruhi representasi politik yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang jujur dan bertanggung jawab. Keterlibatan KPK dalam mengungkap kasus ini menandakan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di berbagai lini, termasuk dalam ranah politik.