CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak kebal hukum. Ia memastikan bahwa setiap tindakan di dalam Danantara tetap berada dalam pengawasan hukum dan terbuka terhadap audit dari lembaga berwenang.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2), Rosan menepis anggapan bahwa Danantara menjadi lembaga yang tidak tersentuh hukum. "Pertama, saya sampaikan, nggak ada yang kebal hukum di negara ini," ujarnya dengan tegas.
Pernyataan ini muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai transparansi dan akuntabilitas badan pengelola investasi tersebut. Rosan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk bertindak jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam tubuh Danantara.
"KPK itu independen. Kalau ada yang menyimpang, ada yang bersifat kriminal, maka KPK bisa masuk. Jadi, tidak benar kalau ada yang bilang Danantara kebal hukum," tambahnya.