Tampang

Eks Mentan SYL Merasa Dituduh Memeras di Kementan

14 Jun 2024 08:22 wib. 310
0 0
Eks Mentan SYL Merasa Dituduh Memeras di Kementan
Sumber foto: google

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya merasa dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) berdasarkan kesaksian dalam persidangan yang seragam. Hal tersebut disampaikan SYL saat melakukan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana, Profesor Surono, dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, pada Rabu (12/6). Dalam kesaksiannya, SYL menyatakan bahwa tuduhan tersebut seakan-akan tinggal menuduh tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

SYL mempertanyakan mengapa para saksi yang memberikan kesaksian tidak pernah mengkonfirmasi apakah perintah itu benar berasal dari dirinya sebagai Menteri. Ia juga menekankan bahwa kesaksian berdasarkan "katanya" saja tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara ini. SYL ingin memastikan apakah kesaksian tersebut dapat dianggap sebagai delik pidana yang menjadi dasar pembuktian dirinya bersalah dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa SYL berupaya untuk mempertahankan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

SYL saat ini tengah menghadapi persidangan atas dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana tersebut disinyalir dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, SYL juga harus menghadapi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

abu nawas
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jun 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.