bagian Sumatra Utara (Sumut) tetap menjadi milik Aceh. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Menteri Sekretariat Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan ini di Kantor Presiden, Jakarta.
" berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Prasetyo Hadi. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah dan menjamin hak-hak masyarakat Aceh.
Empat pulau yang dimaksud dalam keputusan ini adalah pulau-pulau yang terletak di perairan yang berbatasan antara Aceh dan Sumatra Utara, yang sejak lama menjadi perdebatan terkait status kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam konteks sejarah, permasalahan ini sudah ada sejak lama, dan beberapa pihak telah bersikukuh untuk mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari daerah mereka.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini tentunya membawa dampak positif bagi masyarakat Aceh, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi pulau-pulau tersebut. Aceh, sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya alam, membutuhkan kejelasan mengenai batas wilayahnya untuk pengembangan dan perencanaan ekonomi yang lebih baik di masa depan.