Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, juga mengakui kesulitan yang dihadapi oleh Dewas dalam mengakses data KPK selama 2 tahun terakhir. "Dalam 2 tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga mulai sulit," ungkap Tumpak Hatorangan. Tumpak menambahkan bahwa pimpinan KPK telah memberlakukan ketentuan yang menyatakan bahwa jika Dewas meminta data, harus mengajukan dokumen ke pimpinan KPK. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana Dewas KPK cukup mengajukan permintaan melalui kedeputian atau kesetjenan KPK untuk memperoleh data dengan mudah.
Komisi III DPR menyoroti hambatan yang dihadapi oleh Dewas dalam mengakses data KPK karena hal ini dapat menghambat proses pengawasan yang efektif dan menghambat upaya pencegahan tindak korupsi. Keberadaan hambatan ini juga secara tidak langsung dapat mengganggu kinerja KPK dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menghadapi dinamika perkembangan kasus dugaan pelanggaran etik di internal KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki peran yang strategis dalam menegakkan kesadaran etik, menjaga integritas, serta melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi di internal lembaga. Oleh karena itu, sinergi antara Dewas dan pimpinan KPK perlu terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.