Jika dikaitkan dengan UU No. 40/2008, konten dari "Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme"sama sekali tidak menunjukkan adanya unsur diskriminatif baik terhadap ras maupun etnis. Karenanya,isi pidato Anies tidak melakukan satu pun pasal-pasal yang ada pada UU yang terbit di masa Presiden SBY tersebut.
Sementara dalam salah satu poinnya Inpres No.26/1998 memerintahkan kepada Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota untuk, "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."
Pertanyaannya, apakah istilah pribumi dalam pidato Anies termasuk dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan?
Tidak, istilah pribumi dalam pidato Anies bukan termasuk yang disebut dalam inpres keluaran Presiden BJ Habibie tersebut. Penggunaan istilah pribumi dalam pidato Anies malah lebih mirip dengan istilah pribumi yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri saat penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang pada 27 September 2017.