Pada Jumat, 10 Mei, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengakui bahwa penggunaan senjata yang dipasok oleh AS ke Israel di wilayah Gaza kemungkinan besar telah melanggar hukum kemanusiaan internasional. Pernyataan ini muncul dalam konteks eskalasi konflik antara Israel dan Palestina yang telah merenggut banyak nyawa dan membawa penderitaan bagi warga sipil di kedua belah pihak.
Pengakuan ini memberikan sorotan baru terhadap peran AS dalam konflik di Timur Tengah, terutama dalam menyediakan dukungan militer kepada Israel. Meskipun pernyataan ini merupakan langkah yang dianggap penting dalam menunjukkan kepedulian AS terhadap kepatuhan terhadap hukum internasional, masih diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan atas korban-korban konflik.
Biden menegaskan bahwa pemerintah AS tidak dapat memverifikasi dengan pasti penggunaan senjata-senjata dari AS dalam konflik di Gaza. Hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah AS dalam mengawasi dan menegakkan aturan penggunaan senjata yang diberikan kepada negara-negara mitra. Meskipun demikian, pengakuan atas kemungkinan pelanggaran hukum ini memberikan momentum untuk meninjau ulang kebijakan AS dalam memberikan dukungan militer kepada negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata.