Jadi, kriminalisasi yang dimaksud SBY memang tidak terkait dengan HTI dan aktivitasnya yang dinilai anti-Pancasila, tetapi pemanggilan terhadap ulama-ulama yang ceramahnya dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Apalagi, dalam pidatonya, SBY juga mengatakan, “Tentang pemimpin umat, ini saya dengar katanya beberapa ulama atau kiai merasa mudah sekali dikriminalisasi. Katanya begitu. Dianggap apa yang disampaikan itu adalah ujaran kebencian, hate speech. Polisi turun, penegak hukum turun. Ini kalau terus terjadi tidak baik. Tidak boleh terjadi di Indonesia, negara yang kita cintai ini".
Jelas, SBY tidak menyinggung soal ulama atau ceramah atau aktivitas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Tetapi, ceramah ulama yang dianggap mengeluarkan ujaran kebencian atau hate speech.
Dengan demikian, karena komentar Tjahjo tidak bisa diterima sebagai bantahan atas pidato SBY, maka tudingan SBY tentang adanya kriminalsisai ulama belum terbantahkan.