Tampang

Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding

24 Apr 2018 17:45 wib. 1.402
0 0
Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding

Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 Tahun penjara dan Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

Hakim menilai bahwa mantan ketua DPR RI Setya Novanto terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Setya Novanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.