Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 Tahun penjara dan Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Hakim menilai bahwa mantan ketua DPR RI Setya Novanto terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Setya Novanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.