Tetapi, jika pernyataan Tjahjo tersebut dimaksudkan untuk membantah tudingan SBY sebagaimana yang tertulis dalam judul berita, maka komentar Tjahjo sama sekali tidak membantah tuduhan SBY.
Kriminalisasi yang dimaksud SBY adalah pemanggilan terhadap ulama seolah-olah ceramah dianggap sebagai sebuah kejahatan. Sementara, kriminalisasi yang dikatakan Tjahjo adalah pelarangan organisasi agama yang berideologi ingin mengubah Pancasila.
Apakah ada aktivis HTI yang dipanggil karena dalam ceramahnya menyampaikan gagasan untuk menggantikan ideologi Pancasila?
Jawabannya, tidak ada.