"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," Penjelasan selanjutnya.
"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.
sebagaimana dikabarkan waktu lalu bahwa Alumni PA 212 melakukan pertemuan dengan Jokowi untuk membahas beberapa hal, salah satunya terkait kasus-kasus hukum para ulama dan aktivis 212 yang sedang berlangsung agar dihentikan.
"Pertemuan tersebut diharapkan agar Presiden mengambil kebijakan menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212, serta mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasl sebagai warga negara," ujar Misbahul kepada pers di Restoran Larazeta, Jakarta, Rabu (25/4/2018).