Tampang

Dewas Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Pimpinan KPK Selama 2019-2024

16 Des 2024 07:56 wib. 25
0 0
Dewas Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Pimpinan KPK Selama 2019-2024
Sumber foto: Google

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pimpinan KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi tersebut memiliki tingkat beragam mulai dari sedang hingga berat. Ketua Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di gedung KPK pada 12 Desember 2024.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja dan perilaku para pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Sanksi yang diberikan kepada para pimpinan KPK merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pemberantasan korupsi harus menjaga standar etika yang tinggi.

Albertina Ho menegaskan bahwa sanksi-sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat penegakan disiplin, tetapi juga menjadi contoh bagi seluruh pegawai KPK untuk mematuhi kode etik dan perilaku yang berlaku. Dengan demikian, peran Dewan Pengawas KPK bukan hanya sebatas menghukum pelanggaran, tetapi juga sebagai pendorong bagi peningkatan kualitas kinerja dan integritas lembaga antirasuah tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.