Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak bisa ikut pilkada serentak 2024.
MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada 22 September 2024 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.
Seperti peristiwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, keputusan MK yang langsung berlaku saat itu juga, adalah hal kejanggalan. Keputusan itu seperti hanya untuk seseorang yang berkepentingan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, membuat penegasan bahwa putusan MA tidak berlaku di Pilkada Serentak 2024. Menurut Jimly, masalah syarat pencalonan tidak boleh diubah di tengah jalan dan seharusnya tetap berlaku untuk Pilkada 2029. Ini menunjukkan pentingnya menjaga konsistensi dalam kebijakan penyelenggaraan pemilihan umum.
Hal ini juga disampaikan oleh Mahfud MD, yang menyoroti ketidaksesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur batas minimal usia calon kepala daerah, yang kemudian diubah oleh MA dalam putusannya.