Tampang

Jimly: Seharusnya Kaesang Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2024, Mahfud: Mahkamah Agung Tidak Bisa Membatalkan Isi Undang-Undang

17 Jul 2024 20:04 wib. 1.418
0 0
kaesang

Menurut Mahfud, putusan MA yang mengubah ketentuan syarat pencalonan tersebut bersifat destruktif. Perubahan ini akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada di tahun 2024, serta mempengaruhi tata kelola pemilihan umum secara keseluruhan.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast ;Terus Terang; di kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Mahkamah Agung tidak bisa membatalkan isi undang-undang, seharusnya oleh Legislative Review, diubah oleh lembaga legislatif atau Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh Mahkamah Agung,"pungkas Mahfud MD.

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?