Tampang

Heboh Mahfud MD Bilang KPU tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

8 Jul 2024 14:02 wib. 210
0 0
Heboh Mahfud MD Bilang KPU tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Sumber foto: Detik.com

Menanggapi pernyataan Mahfud, KPU menyatakan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 yang menegaskan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Idham juga menanggapi tudingan terkait fasilitas yang dianggap berlebihan, dengan menegaskan bahwa KPU saat ini fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dan meningkatkan partisipasi pemilih serta publik. Dia menegaskan bahwa KPU sedang melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi demi menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harapan publik.

Pernyataan keras Mahfud terhadap KPU ini menggarisbawahi adanya kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengelolaan anggaran KPU serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas yang bersumber dari dana publik. Selain itu, perlunya langkah-langkah konkret untuk memastikan agar KPU dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan berintegritas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.