Tampang

Gugatan PHPU Edy Rahmayadi-Hasan Basari Pada Pilkada Sumut Ditolak

5 Feb 2025 18:37 wib. 17
0 0
Gugatan PHPU Edy Rahmayadi-Hasan Basari Pada Pilkada Sumut Ditolak
Sumber foto: Google

Namun, MK berpendapat bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dugaan tersebut secara hukum. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan juga terlalu besar untuk memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, gugatan PHPU hanya bisa diproses lebih lanjut jika selisih suara antara pasangan calon tidak lebih dari 0,5% - 2%, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.

Dalam Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Surya unggul dengan selisih suara lebih dari 5%, sehingga secara hukum gugatan dari Edy Rahmayadi dan Hasan Basri tidak memenuhi ambang batas sengketa hasil pemilu.

Setelah putusan MK ini diumumkan, Bobby Nasution dan Surya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan bersyukur atas keputusan yang telah dibuat MK.

"Kami dari awal percaya pada transparansi dan integritas pemilu ini. Kami bersyukur MK memberikan putusan yang adil," kata Bobby dalam konferensi pers.

Sementara itu, kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri menyatakan kekecewaan atas keputusan MK. Meski begitu, mereka menyatakan akan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

sujud panjang
0 Suka, 0 Komentar, 2 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?