"Kami menghormati putusan MK, meskipun tentu saja kami kecewa. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana Sumatera Utara bisa tetap maju dan berkembang," ujar Hasan Basri dalam pernyataannya.
Dengan ditolaknya gugatan PHPU oleh MK, maka hasil Pilkada Sumut 2024 yang memenangkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih kini sah dan final. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada cukup bukti kecurangan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
Setelah keputusan ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Bobby Nasution dan Surya dalam menjalankan pemerintahan di Sumatera Utara selama periode kepemimpinan mereka.