Fatwa ulama memainkan peran penting dalam masyarakat, khususnya dalam konteks politik dan kebijakan. Di banyak negara, terutama yang memiliki populasi mayoritas Muslim, fatwa sering kali dijadikan rujukan untuk memahami arah dan prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sering kali dipengaruhi oleh fatwa dari para ulama, yang mengklaim otoritas moral dan spiritual.
Fatwa adalah keputusan atau pendapat yang dikeluarkan oleh ulama mengenai suatu masalah hukum atau etika dalam Islam. Fatwa ini berdasarkan pada hukum syariat, yang diambil dari sumber Al-Qur'an, Hadis, ijma' (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Dalam konteks politik, fatwa sering kali digunakan untuk memberikan legitimasi pada keputusan yang diambil oleh pemimpin atau pemerintah. Hal ini sangat penting karena masyarakat Muslim cenderung mengandalkan fatwa untuk menilai apakah suatu kebijakan sejalan dengan prinsip-prinsip agama.
Misalnya, ketika pemerintah perlu membuat keputusan tentang legalisasi suatu kebijakan baru, seperti zina, perjudian, atau pendidikan seks, mereka sering kali meminta pendapat dari para ulama. Ulama yang memiliki otoritas di mata masyarakat dapat mempengaruhi opini publik dan, pada gilirannya, mendukung atau menolak kebijakan tersebut. Ini menunjukkan bagaimana fatwa dan kebijakan politik saling berinteraksi, di mana fatwa dapat menjadi lampu hijau atau merah bagi sebuah keputusan politik.