Tampang

Duduk Perkara Penjual Lele Biasa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK

23 Jun 2025 11:07 wib. 27
0 0
Duduk Perkara Penjual Lele Biasa Dijerat UU Tipikor Muncul  di Sidang MK
Sumber foto: Google

Kasus penjual lele yang dijerat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan publik setelah munculnya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjual lele yang hanya beroperasi di trotoar kini menghadapi ancaman hukum yang dianggap tidak proporsional. Penelitian serta diskusi mengenai isu ini semakin berkembang, dan banyak yang bertanya-tanya: apakah seorang penjual lele yang sederhana sebenarnya dapat dianggap melanggar UU Tipikor?

Chandra M. Hamzah, seorang pakar hukum dan mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor terlalu luas dan dapat ditafsirkan sesuka hati. Hal ini berpotensi menjerat siapa saja, termasuk pedagang kaki lima atau dalam kasus ini, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar. Hamzah menyampaikan kekhawatirannya bahwa frasa "setiap orang" dan "melawan hukum" dalam undang-undang tersebut memiliki banyak interpretasi, dan hal ini membuat penegakan hukumnya rentan terhadap kekeliruan.

Dari sudut pandang KPK, terdapat penolakan terhadap penafsiran yang menjerat penjual lele dalam konteks ini. Menurut mereka, hukum seharusnya diterapkan dengan dasar dan teori yang jelas, bukan berdasarkan asumsi pribadi atau penafsiran yang dapat merugikan masyarakat kecil. KPK berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mempersulit mereka yang hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?