Tampang

Revisi KUHAP Bergulir di DPR: Poin-Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

9 Apr 2025 13:33 wib. 45
0 0
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan KUHAP yang baru membawa berbagai perubahan signifikan dari aturan yang telah berlaku sejak 1981. Beberapa poin utama yang mencuat dalam revisi ini mencakup mekanisme restorative justice, perubahan kewenangan penyidik, serta aturan baru terkait penangkapan dan penahanan.

1. Restorative Justice dalam RKUHAP

Salah satu poin utama dalam revisi KUHAP adalah dimasukkannya mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian kasus dengan menitikberatkan pada pendekatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.

Salah satu perubahan yang sempat menjadi sorotan adalah terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Awalnya, pasal ini tidak termasuk dalam kategori yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun, setelah perbaikan draf, Komisi III DPR memastikan bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.

2. Perubahan dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam draf revisi KUHAP, terdapat perubahan dalam kategori penyidik. Kini, penyidik dibagi menjadi tiga jenis:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?