Tampang.com | Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan KUHAP yang baru membawa berbagai perubahan signifikan dari aturan yang telah berlaku sejak 1981. Beberapa poin utama yang mencuat dalam revisi ini mencakup mekanisme restorative justice, perubahan kewenangan penyidik, serta aturan baru terkait penangkapan dan penahanan.
1. Restorative Justice dalam RKUHAP
Salah satu poin utama dalam revisi KUHAP adalah dimasukkannya mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian kasus dengan menitikberatkan pada pendekatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Salah satu perubahan yang sempat menjadi sorotan adalah terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Awalnya, pasal ini tidak termasuk dalam kategori yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun, setelah perbaikan draf, Komisi III DPR memastikan bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.
2. Perubahan dalam Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam draf revisi KUHAP, terdapat perubahan dalam kategori penyidik. Kini, penyidik dibagi menjadi tiga jenis:
-
Penyidik Polri
-
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mencakup bea cukai, imigrasi, dan sektor lainnya
-
Penyidik Tertentu, seperti penyidik KPK, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)