Rupanya Polisi masih ragu ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN
KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG , BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI TIDAK SOK TAU SOAL PIDANA, Karena memang mereka bukan ahli nya.
Ini semua Gara gara Twit saya yang Isi nya sbb…
PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA
Ini menurut Polisi Jak Sel di duga melanggar
“MENYEBABKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU AGAMA RAS DAN ANTAR GOLONGAN” (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)
Pertanyaan AKAL SEHAT
- SUKU mana yang di HINA?
- RAS mana yg di HINA?
- AGAMA apa yang di HINA?
- GOLONGAN mana yg di HINA?
GOLONGAN PARA PEMBELA PENISTA AGAMA kah ?
APAKAH PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ITU adalah sebuah GOLONGAN???
SUDAH SINTING!
PENISTA AGAMA ADALAH PELAKU KRIMINAL
OTOMATIS
SIAPAPUN PEMBELA NYA
TIDAK WAJIB DI BELA
BAHKAN OLEH POLISI SEKALIPUN.