Tampang

Ditersangkakan oleh Polisi Karena Cuitan Sarkastik, ADP: Tidak Melanggar Pasal!

29 Nov 2017 11:57 wib. 4.180
0 0
Ditersangkakan oleh Polisi Karena Cuitan Sarkastik, ADP: Tidak Melanggar Pasal!

Rupanya Polisi masih ragu ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN

KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG , BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI TIDAK SOK TAU SOAL PIDANA, Karena memang mereka bukan ahli nya.

Ini semua Gara gara Twit saya yang Isi nya sbb…

PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA

Ini menurut Polisi Jak Sel di duga melanggar

“MENYEBABKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU AGAMA RAS DAN ANTAR GOLONGAN” (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)

Pertanyaan AKAL SEHAT

  1. SUKU mana yang di HINA?
  2. RAS mana yg di HINA?
  3. AGAMA apa yang di HINA?
  4. GOLONGAN mana yg di HINA?

GOLONGAN PARA PEMBELA PENISTA AGAMA kah ?

APAKAH PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ITU adalah sebuah GOLONGAN???

SUDAH SINTING!

PENISTA AGAMA ADALAH PELAKU KRIMINAL

OTOMATIS

SIAPAPUN PEMBELA NYA

TIDAK WAJIB DI BELA

BAHKAN OLEH POLISI SEKALIPUN.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.