Maulana mengungkapkan bahwa jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan acaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," lanjut Maulana.