Tampang

Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar

30 Jun 2018 22:40 wib. 1.363
0 0
Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar

Maulana mengungkapkan bahwa jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan acaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," lanjut Maulana.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?