Tampang

Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar

30 Jun 2018 22:40 wib. 1.325
0 0
Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar

Maulana mengungkapkan bahwa jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan acaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," lanjut Maulana.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.